Mengetahui Riwayat Hadits Shahih dan Dha'if
Kaidah Emas di Dalam Mengetahui Riwayat Hadits Shahih dan Dha'if
-Kaidah di dalam Menghukumi Suatu Hadits-
Abu ’Umar Usamah bin Athaya bin Utsman al-Utaibi
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه أجمعين ، أما بعد:
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah yang mesti dilalui oleh seorang peneliti hadits atau pengkritik (nuqad) ketika menghukumi suatu hadits akan keshahihan atau kedha’ifannya.
Ketahuilah –semoga Alloh merohmatiku dan anda- bahwa menghukumi suatu hadits, baik itu keshahihan atau kedha’ifannya, melalui dua cara :
Cara Pertama : menghukumi sanad zhahirnya saja tanpa menilai matannya.
Cara kedua : menghukumi sanadnya secara bathin1, dimana di sini matannya juga dihukumi (atau dengan kata lain, menghukumi hadits secara keseluruhan).
1 Diantara yang dilontarkan oleh
adz-Dzahabi dari hadits-hadits Mustadrak karya al-Hakim :
”Sesungguhnya di dalam kebanyakan hadits-hadits di dalam zhahirnya
baik atas syarat salah satu atau kedua-duanya [Bukhari – Muslim,
pent.], dan di dalam bathin-nya memiliki suatu illat (penyakit) yang
khofiyah (samar/tersembunyi) yang mu’atstsaroh (dapat mempengaruhi)”
Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/174)
Sumber: http://dear.to/abusalma
0 komentar:
Post a Comment